FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aturan yang menyebut PNS pria boleh poligami dengan syarat tertentu tengah viral jadi perbincangan publik. Aturan itu dinilai tak adil karena PNS perempuan tak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil juga mengatur tentang larangan perselingkuhan.
Aturan larangan perselingkuhan ini tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian pada Pasal 14 yang berbunyi "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".
Ancaman bagi PNS yang melakukan perselingkuhan bisa dipecat. PP No 45 tahun 1990 Pasal 15 menegaskan perselingkuhan akan mendapat hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP No 30 Tahun 1980, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b. pembebasan dari jabatan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan
d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
Pelanggaran disiplin kumpul kebo dapat dikenai hukuman pemecatan. Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021 yang terdiri atas:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana
selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara aturan poligami PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Pasal 2 PP tersebut menyebutkan, PNS pria boleh melakukan poligami asalkan memenuhi persyaratan.
Namun, PNS wanita tak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Syarat pegawai yang melakukan poligami wajib melaporkan status pernikahannya kepada atasannya.
Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN),
Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta mengatakan, melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.
BKN juga mengatur syarat bagi PNS yang ingin berpoligami. Syarat alternatif adalah istri tak dapat menjalankan kewajiban, mendapatkan cacat atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, serta tak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
Sedangkan syarat kumulatif PNS pria yang berpoligami adalah ada persetujuan tertulis istri sah, memiliki penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan anaknya.
Yuyud juga mengingatkan PNS yang akan bercerai wajib mendapatkan izin dulu dari atasannya. Ini diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983. Selain itu, Yuyud mengatakan BKN mengatur larangan hidup bersama bagi PNS di luar ikatan pernikahan. (fajar)