FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Polemik hadirnya resort mewah di Pulau Kapoposang harus diseriusi Pemda Pangkep. Izinnya harus diselesaikan.
Modus pengusaha pemilik resort mewah itu dengan memanfaatkan warga lokal. Awalnya memanfaatkan Amir Tawang, pemilik lahan di pulau tersebut. Amir menjual lahannya ke pengusaha asal Kota Makassar Swandi Jawoteng Honk.
Setelah lahan tersebut berhasil dibeli seharga Rp300 juta, Swandi meminta Amir bermohon ke pemerintah desa untuk membangun vila.
Amir yang juga tokoh masyarakat di Pulau Kapoposang minta izin kepada Kepala Desa Mattiro Ujung, Hasanuddin (32) untuk membangun Villa.
Namun Amir tak mengatakan ke Hasanuddin jika tanahnya sudah dijual. Sepengetahuan Hasanuddin, tanah tersebut masih milik Amir.
Saat meminta izin membangun vila juga bukan mengatasnamakan investor, namun Amir mengakui miliknya. Hanya saja,
ada pemodal dari Makassar.
Hasanuddin menyetujui, sebab Amir menyebut hanya vila biasa. Pemerintah desa memang sedang mendorong mendorong hadirnya usaha bagi warga lokal. Namun belakangan diketahui itu hanya modus pengusaha asal Makassar tersebut.
Pada Maret 2021, Amir mulai membangun Villa. Katanya, temannya yang di Makassar punya pemodal.
"Kami memang mendorong hadirnya usaha warga lokal, maka kami fasilitasi perizinannya,” ujarnya Hasanuddin, Selasa, 30 Mei lalu.
Terkait sertifikat tanah yang dimiliki Amir, itu sah. Itu dibuktikan dengan sertifikat hak milik atas namanya, nomor 00179 dengan NIB 20.06.09.12.00322. Dalam sertifikat itu, tertanda Kepala Kantor Pertanahan Pangkep H. Syafaruddin, diterbitkan BPN Pangkep, tertanggal 6 November 2019. Pada tahun itu memang ada program nasional sertifikasi lahan secara gratis oleh Kementerian ATR/BPN.