Tersandung Kasus Dana BOS, Mantan Kepsek dan Bendahara SMP di Gowa Dipakaikan Rompi Pink oleh Kejari

  • Bagikan
Tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 5 Pallangga

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Terlibat tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 5 Pallangga, Jamaluddin dan Syarifuddin ditetapkan tersangka oleh Kejari Gowa.

Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, keduanya merupakan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP 5 Pallangga.

Kajari Gowa Yeni Andriani mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam karena terlibat tindak pidana korupsi Dana BOS.

"Kepsek dan Bendaharanya ini, kita tetapkan sebagai tersangka, karena Keduanya terlibat tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa," ujar Yeni Andriani, Kamis (1/6/2023).

Dikatakan Yeni, modus yang dilakukan kedua tersangka, melakukan korupsi dengan cara membuat pertanggungjawaban yang tidak benar dan tidak sesuai dengan pembelanjaan yang dilakukan.

"Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022 dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak benar. Seperti biaya pengadaan buku yang tidak sesuai pembelajaan, biaya konsumsi rapat dan pengadaan alat tulis kantor (ATK)," lanjutnya.

"Ada banyak laporan fiktif yang buat oleh kedua tersangka, bahkan di tahun 2022, ada gaji non ASN dibulan November hingga Desember tidak di bayarkan," sambung dia.

Lebih lanjut Yeni ungkap, pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara, dan ditemukan adanya kerugian negara kurang lebih sebesar 1 miliar rupiah yang dilakukan oleh kedua tersangka.

"Perbuatan tersangka sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dengan pasal 2 ayah 1 junto pasal 18 ayah 1 hurup (d) Undang-Undang republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayah 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan