Remaja Disabilitas Korban Bos Coto di Makassar Dapat Pendampingan

  • Bagikan
Ilustrasi pencabulan

"Hasil pemeriksaan dari kita, modus pelaku menawari film porno kepada korban. Kemudian pelaku (bilang) daripada kamu nonton lebih kamu praktekkan langsung," ungkap Ridwan.

Diceritakan Ridwan, SN telah melakukan aksi jahatnya sebanyak tujuh kali dalam rentetan waktu yang berbeda. Mulai sejak Januari hingga Februari 2023.

"Perbuatan ini sudah tujuh kali, dilakukan dari Januari hingga Februari 2023. Sehingga korban saat ini hamil lima bulan," tukasnya.

Taas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 1 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan