FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri membenarkan berkoordinasi dengan Polda Bali dalam menangkap buron Interpol Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada di Bali. Polda Bali sebelumnya telah menangkap WNA Kanada Stephane Gagnon, 50, pada 20 Mei 2023.
Penangkapan Stephane itu berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.
"Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti dalam keterangannya, Minggu (4/6).
Khrisna menjelaskan, Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Menurutnya, Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol.
"Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan," ucap Khrisna.
Sementara itu, tim kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe mengatakan kliennya yang sudah menetap di Bali dan membangun usaha sejak 2020, diduga ditangkap menggunakan red notice bodong. Sebab, dokumen tersebut tidak ada di dalam situs web (website) Interpol.
"Bisa jadi, karena red notice SG enggak ada dalam website Interpol," ucap Pahrur Dalimunthe.
Pahrur menyampaikan, kasus ini bermula pada Februari 2023. Ia menyebut, oknum Divhubinter Polri dengan membawa selembar kerta red notice menemui kliennya dan menyampaikan akan menangkap yang bersangkutan dalam waktu empat sampai dengan enam minggu.
Namun, bisa dibantu agar tidak ditangkap dengan menyerahkan sejumlah uang. Lantaran identitas di dalam red notice itu berbeda dengannya, Stephane sempat mengabaikan permintaan oknum tersebut.
"Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta, Rp 150 juta, dan Rp 100 juta. Kesemuannya dikirimkan melalui transfer," tutur Pahrur.
Nahas, pada 19 Mei 2023 SG tiba-tiba ditangkap di kediamannya di Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Selain itu, kediamannya juga turut digeledah dan beberapa dokumen pribadinya disita.
"Kesemua tindakan tersebut dilakukan sewenang-wenang tanpa berdasar hukum, melanggar KUHAP," ujar Pahrur.
Pahrur mengungkapkan, kliennya kembali dijanjikan bebas dan tak akan ditangkap kepolisian maupun Imigrasi apabila menyerahkan uang Rp 3 miliar. Iming-iming itu disampaikan oknum yang sama ketika ditahan di Rutan Polda Bali.
Merasa jadi korban penipuan (scamming), Stephane menolak memenuhi permintaan itu. Namun, setelah 16 hari di tahanan, ia tiba-tiba diberitahukan bahwa akan dibawa ke Australia melalui Denpasar, Bali, pada Minggu, 4 Juni 2023, pukul 22.00 Wita.
"Kejanggalan lainnya adalah SG dibawa tanpa ada serah terima dengan otoritas Kanada di Indonesia. Jadi, tidak diketahui akan dibawa ke mana klien kami," ujar Pahrur.
Ia berpendapat, membawa seorang warga negara asing (WNA) bukan ke negara asalnya adalah pelanggaran ekstradisi. "Ini juga bentuk pelanggaran serius terhadap acara pidana di Indonesia dan hak asasi manusia (HAM) internasional," pungkasnya. (jpg/fajar)