Diduga Sempat Dilobi Hasbi Hasan untuk Muluskan Keinginan Heryanto Tanaka, KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi

  • Bagikan
ilustrasi -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan saat menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/5). Foto: Source for jpnn

Sebagaimana diketahui, Sekretaris MA Hasbi Hasan menyandang status tersangka bersama mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. KPK menduga, Hasbi menerima aliran uang sebesar Rp 11,2 miliar melalui Dadan untuk mengurus perkara kasasi debitur koperasi simpan pinjam (KSP) Heryanto Tanaka dan Yosep Parera.

Dadan bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan