WNA Kanada Buronan Interpol Mengaku Diperas Polisi, Mabes Polri Jelaskan Begini

  • Bagikan
Polda Bali menangkap WNA Kanada yang menjadi buronan Interpol.

FAJAR.CO.ID -- Dua polisi anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri disebut terlibat kasus pemerasan WNA Kanada buronan interpol, Stephane Gagnon, di Bali. Mabes Polri menegaskan belum ada bukti dua personel Divhubinter terbukti memeras Stephane Gagnon (50).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan informasi yang mengatakan anggota Divhubinter terlibat pemerasan tidak benar. Tidak ada personel Divhubinter yang memeras WN Kanada," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Ramadhan menuturkan, informasi dugaan adanya anggota Polri yang terlibat pemerasan berasal dari rencana pelaporan dari kuasa hukum Stephane Gagnon ke Propam. Namun, belum ada pelaporan yang diterima Propam Polri perihal dugaan pemerasan tersebut hingga saat ini.

Pemeriksaan akan dilakukan, kata Ramadhan, untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Hanya saja, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk.

“Kalau ada yang mengatakan seperti itu kita tunggu laporannya. Saya ulangi, tidak ada personel Divhubinter yang melakukan pemerasan terhadap warga Negara Kanada. Sekali lagi kalau ada laporan akan ditunggu. Sampai sekarang belum ada laporan tersebut,” kata Ramadhan.

Ramadhan berjanji akan menyampaikan ke publik jika ada temuan baru terkait kasus dugaan pemerasan WNA Kanada yang kini menjadi buronan interpol. "Akan kami sampaikan, termasuk siapa yang mengaku oknum," papar Ramadhan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake mengatakan empat orang diperiksa dalam kasus ini. Polisi memeriksa Gagnon dan kuasa hukumnya di Polda Bali. Dua oknum anggota Divhubinter juga diperiksa oleh Divisi Propam di Mabes Polri.

Pemeriksaan terkait pelaporan dugaan pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap WNA Kanada, Stephane Gagnon. Polda Bali maupun Propam Polri masih melakukan penyelidikan ihwal kebenaran laporan tersebut.

Polda Bali juga telah memegang identitas makelar kasus yang diduga memeras Gagnon.

Polda Bali menangkap Stephane Gagnon (50) pada 20 Mei 2023. Penangkapan Stephane berdasarkan pada red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Kuasa hukum Stephane, Maruli Harahap, mengatakan kliennya sempat mengirim ratusan juta kepada perantara (middleman) dan dibagikan ke anggota Polri. Dia memberikan uang sebagai imbalan janji kliennya tidak akan ditangkap.

Maruli mengatakan kliennya didatangi perantara pada Februari lalu. Kepada Stephane, makelar kasus itu menyebut Stephane akan ditangkap dalam 4-6 minggu ke depan. Stephane mengiyakan pemberian uang karena merasa terganggu.

“Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta, Rp 150 juta dan Rp 100 juta. Semuannya dikirimkan melalui transfer,” kata Maruli.

Pada April, makelar kasus kembali meminta uang sebesar Rp 3 miliar agar tidak ditangkap. Namun Stephane mengabaikan mereka sampai kemudian ditangkap. Saat ditahan di rutan Polda Bali, makelar kasus kembali meminta Rp 3 miliar sebagai imbalan untuk dibebaskan. Stephane menolak.

Maruli mengaku memiliki bukti transfer, percakapan, dan video terkait kasus dugaan pemerasan WNA tersebut.

Sementara itu, Imigrasi Bali sedianya melakukan ekstradisi terhadap Stephane Gagnon ke Australia atas permintaan Pemerintah Kanada. Namun, proses penyerahan harus ditunda karena adanya laporan dari pengacara SG. (bs-fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan