FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto. Sugeng diadukan ke MKD terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan, pemeriksaan laporan ini dugaan pelecehan seksual secara verbal ini tidak hanya pada terlapor, anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto. Pemeriksaan juga akan dilakukan kepada pelapor.
"Segera kita agendakan pemeriksaan pelapor dan terlapor," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
Dia meyakinkan bahwa semua laporan yang masuk pasti akan diperiksa. Termasuk laporan terhadap anggora DPR Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto. "Sekitar minggu ini (pemeriksaannya). Kita berharap diselesaikan dulu di MKD baru di tempat yang lain," kata Habiburokhman.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AAFS.
Pelapor mendatangi MKD DPR yang berlokasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dan juga menemui pimpinan MKD DPR. Pelapor mengaku membawa alat bukti chatting yang turut disertakan dalam aduannya dan sudah disampaikan ke MKD DPR.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengkritik terjadinya kasus pelecehan seksual verbal dengan terlapor Sugeng Suparwoto. Lucius
mengapresiasi keberanian pelapor untuk mendatangi MKD DPR.
Dia menilai aksi pelecehan seksual merupakan kejahatan yang tak bisa dianggap sepele. Bila benar pelecehan seksual secara verbal itu terjadi, akan sangat memalukan institusi DPR dan anggota legislatif di dalamnya.