Jadi Perantara Suap Hakim Agung, Dua Pegawai Mahkamah Agung Divonis 8 dan 4 Tahun

  • Bagikan
Sidang kasus suap hakim agung di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua ASN selaku staf kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal yang menjadi terdakwa kasus suap hakim agung. Yakni dengan hukuman delapan dan empat tahun penjara.

Hakim Ketua Hera Kartiningsih mengatakan, Desy dan Nurmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Dalam konstruksi kasus suap itu, Desy dan Nurmanto didakwa berperan sebagai perantara suap ke hakim agung.

”Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah 70 ribu dolar Singapura dan Rp 78,5 juta,” kata hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan untuk Desy Yustria di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (15/6).

Desy dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif kedua yakni pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian sesuai dengan dakwaan kedua alternatif pertama yakni pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan