Sedangkan untuk Nurmanto Akmal, hakim menjatuhkan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 30 ribu dolar Singapura dan Rp 57,5 juta.
Nurmanto dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam dakwaan kasus suap hakim agung, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal diduga menjadi perantara pemberi suap ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Uang suap itu berasal dari Heryanto Tanaka melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera untuk pengurusan perkara terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sehingga suap itu diduga dilakukan karena pihak pemberi suap ingin hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan.
Putusan yang diberikan majelis hakim terhadap dua ASN MA itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Desy Yustria dituntut hukuman selama delapan tahun 10 bulan penjara dan Nurmanto Akmal enam tahun tiga bulan penjara. (jpg/fajar)