FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan nilai restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora. Nilai yang diputuskan LPSK lebih dari Rp 100 miliar.
"Rp 100 miliar lebih, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit terus termasuk di situ transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi keluarga David yang banyak mengurus David baik saat pengurusan perawatan medis, atau kasusnya," kata Pimpinan LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Rabu, 14 Juni.
Nilai tersebut didapat LPSK berdasarkan perhitungan kehilangan penghasilan orang tua David ketika mengurus kasus. Karena David tidak bisa ditinggal sendiri, sehingga orang tua sampai meninggalkan pekerjaan.
"Terus penderitaan David, kita perhitungkan dengan analisis dokter berkaitan kondisi David itu kan tidak bisa normal kembali, sehingga dia harus masih perawatan di rumah sakit, dia sampai sekarang masih ada home care. Home care ini kan biaya tidak murah, kita perhitungkan untuk beberapa tahun ke depan berdasarkan dari analisis dokter," imbuh Susi.
Berkaitan penderitaan juga meliputi David kesulitan sekolah, dan kehilangan masa muda untuk mengeyam pendidikan. Selain itu, biaya bantuan hukum yang dikeluarkan oleh keluarga David untuk menyewa jasa pengacara juga masuk perhitungan.
Namun, nilai Rp 100 miliar lebih ini masih bisa direvisi oleh LPSK. "Cuma masih tidak menutup kemungkinan kami akan review kami akan revisi kalau ada situasi-situasi baru," pungkas Susi.