“16 kali Demokrat digugat, 16 kali juga gugatan itu gugur. Jika Jokowi mau jahat, sudah dari dulu anak magang AHY tenggelam dari kancah politik,” ungkapnya.
“Tapi apakah demokrasi selamanya mesti menjatuhkan lawan? Bagi Jokowi tentu tidak. Prabowo saja dirangkul, apalagi cuma Demokrat,” sambungnya.
Dia menyarankan agar, Denny Indrayana dan partai Demokrat, hindari over thinking dan overreact.
“Kelak, overthinking ini justru akan menjerumuskanmu sendiri dalam kondisi Jokowi sedang tidur. Lihatlah bagaimana Nasdem. Jokowinya nggak ngapa-ngapain, eh partainya nyaris karam,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) membaca putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup, Kamis, (15/6/2023).
Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, berdasarkan penilaian alas fakta dan hukum sebagaimana diurakan, Mahkamah berkesimpulan untuk menolak.
“Mahkamah berwenang mengadil permohonan a quo, para pemohon memiiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan provisi idak beralasan menurut hukum, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar saat membaca putusan.
Adapun amar putusannya MK, menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
“Amar putusan, Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tandasnya.
Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dihadiri 8 hakim MK, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.