FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin, (19/6/2023).
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Andi Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.
Kasus ini juga telah melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
“Hari ini (19/6) pemeriksaan saksi TPK terkait penyertaan modal pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada perusahaan umum Daerah Tahun 2019 sampai dengan 2021 , untuk tersangka AGM dkk,” kata Ali dalam keterangannya.
KPK juga memanggil satu saksi lain atas nama Ariyanto (pihak swasta).
"Kedua saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM dkk," tambah Kabag Pemberitaan KPK ini.
Diketahui, pada 7 Juni lalu KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).
Atas perbuatannya para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Abdul Gafur Mas’ud sendiri tidak ditahan KPK karena yang bersangkutan sudah berstatus terpidana. (selfi/fajar)