FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Sejumlah petinggi partai Gerindra memonitoring proses penggantian antar waktu (PAW) kadernya di DPRD Sulbar. DPP Gerindra meminta Pimpinan DPRD Sulbar tak menunda apalagi menghalangi-halangi proses PAW tersebut.
DPP Gerindra telah memutuskan mencopot Mutmainnah sebagai anggota DPRD Sulbar dan digantikan oleh Fitriani. DPP Gerindra telah menyetujui proses PAW ini, bahkan DPD Gerindra Sulbar telah melayangkan surat resmi.
Fitriani mengaku heran proses di DPRD Sulbar yang belum juga memproses PAW tersebut. Informasi terakhir yang diperolehnya, pihak DPRD Sulbar masih akan berkonsultasi dengan Kemendagri, DPP Gerindra dan Pengadilan.
Padahal sudah ada surat resmi dari DPP yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Prabowo dan Sekjen Ahmad Muzani. Pihak DPD Gerindra Sulbar juga telah melayangkan surat termasuk lampiran putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan pihak Mutmainnah.
"Sudah ada SK partai perintah PAW yang diikuti surat DPD Gerindra Sulbar yang menyurat ke DPRD Sulbar yang menindaklanjuti perintah PAW itu. Setelah masuk di DPRD, ada gugatan lagi dari bu Mutmainnah, sehingga DPRD anggap masih ada proses hukum, kita taati itu," ujarnya.
Gugatan Mutmainnah atas partai Gerindra atas PAW itu ditolak Pengadilan Negeri Mamuju. Dia kemudian melanjutkan kasasi di MA dan kembali gugatannya ditolak.
"Setelah ada salinan kasasi dari MA setelah dua bulan lamanya, DPD Gerindra Sulbar kembali menyurat ke DPRD dan melampirkan putusan MA. Kurang lebih lima hari masuk suratnya, mereka rapat dan masih memutuskan akan konsultasi ke DPP Gerindra, meski fraksi bersikeras, pimpinan tetap tak gubris," ujar Fitriani yang juga Ibu Bhayangkari ini.