Dia berharap pimpinan DPRD Sulbar tak menunda proses PAW ini dan menjalankan putusan MA serta permohonan partai Gerindra. "Dalam hal ini pimpinan DPRD harus bersikap tegas, tidak ada hak untuk menghalang-halangi karena sudah berstatus hukum tetap. Alasan berkoordinasi juga tidak jelas, DPP sudah tunggu sejak dua minggu lalu tidak ada juga yang datang," ujarnya.
Fitriani bersama tim pengacaranya juga berencana akan melakukan somasi jika pimpinan DPRD tetap menunda-nunda proses PAW ini. Dia merasa telah dirugikan, apalagi dirinya telah sabar menunggu hingga saat ini.
Pasalnya, putusan Mahkamah Partai Gerindra memutuskan sengketa Pileg 2019 lalu antara Mutmainnah dan Fitriani masing-masing 2,5 tahun atau setengah periode menjadi anggota DPRD Sulbar. "Kalau terus ditunda, saya akan melakukan kasasi, sementara saat ini masih diskusi dengan pengacara," ujarnya.
Diketahui, DPP Gerindra telah memutuskan mencopot Mutmainnah sebagai anggota DPRD Sulbar dan digantikan oleh Fitriani. DPP Gerindra telah menyetujui proses PAW ini, bahkan DPD Gerindra Sulbar telah melayangkan surat resmi.
Fraksi Gerindra di DPRD Sulbar juga telah berjuang agar proses PAW ini segera dijalankan. Namun juga tak digubris oleh pimpinan DPRD Sulbar. "Itu yang menjadi pertanyaan kami di DPP. Sesuai UU Parpol, jika ada permasalahan internal, keputusan tertinggi ada di mahkamah partai. Nah kita mengajukan PAW berdasarkan keputusan mahkamah. Lalu kenapa DPRD Sulbar tidak memproses?" ujar Koordinator Regional Sulawesi DPP Gerindra, Abdul Karim Aljufri.