FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Persidangan kasus dugaan korupsi dana PDAM Makassar mengungkap fakta bahwa beberapa pihak telah mengakui menerima aliran dana tersebut.
Di antaranya adalah mantan Wakil Wali Kota Makassar periode 2014-2019, Syamsu Rizal, dan anggota Dewan Pengawas PDAM periode 2018-2019, Azhariah Harum.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Anzar menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus dijerat hukum. Menurutnya, asas keadilan harus ditegakkan, terutama karena beberapa saksi dalam persidangan telah mengakui menerima dana yang berasal dari PDAM.
Anzar juga mengungkapkan, meskipun sudah ada lima direksi PDAM Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka, masih ada pihak yang belum tersentuh, termasuk anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM. Pada masa itu, hampir semua anggota Dewan Pengawas menerima dana tersebut.
"Peran Dewas juga dalam perkara ini juga sangat besar. Tugas dan fungsi Dewas selain jadi pengawas juga menjadi penyambung antara Direksi PDAM dengan Pemkot Makassar," kata Anzar, Selasa, 20 Juni.
Anzar menjelaskan, tindakan pengembalian uang yang dilakukan oleh berbagai pihak menunjukkan pengakuan atas kesalahan yang dilakukan. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana. "Jadi tidak ada jalan mereka yang terlibat harus juga ikut diseret," ucapnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, penyidikan terhadap dugaan korupsi dana PDAM Makassar masih berlanjut. Pemeriksaan terhadap saksi juga masih dilakukan.