Kejati Didesak Dalami Penerima Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi PDAM

  • Bagikan
Tersangka baru kasus dugaan Korupsi PDAM Makassar. (Dok Fajar)

Berdasarkan data pekan lalu, sekitar 27 orang telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Pemanggilan mereka berkaitan dengan tersangka Direktur Utama PDAM Makassar tahun 2018-2019, Hamzah Ahmad, Pelaksana Tugas Direktur Keuangan tahun 2019, Tiro Paraoan, dan Direktur Keuangan tahun 2020, Asdar Ali.
"Penyelidikan masih terus berlangsung. Saksi yang tidak hadir saat pemanggilan akan dipanggil kembali," jelas Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp19,194 miliar. Penggunaan dana laba seharusnya mempertimbangkan kerugian, termasuk akumulasi kerugian sejak berdirinya PDAM Makassar, sebelum mengusulkan penggunaan laba tersebut.

Para tersangka di dalam kasus ini dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017, karena menganggap bahwa tanggung jawab atas akumulasi kerugian bukan menjadi tanggung jawab mereka, melainkan tanggung jawab direksi sebelumnya.

Oleh karena itu, mereka merasa berhak mendapatkan pembayaran tantiem, bonus, dan jasa produksi sebagai bagian dari penggunaan laba yang diusulkan. "Penyidik terus bekerja dan akan menyampaikan perkembangan jika ada," tambahnya.

Dugaan korupsi dana PDAM Makassar ini untuk pembayaran tantiem, bonus, dan jasa produksi tahun 2017 hingga 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 hingga 2018.

Kejaksaan Tinggi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Direktur Utama PDAM tahun 2018-2019, Hamzah Ahmad (HA), Pelaksana Tugas Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2019, Tiro Paranoan (TP), dan Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2020, Asdar Ali (AA).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan