FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengembalikan aset milik travel umrah First Travel ke jemaah.
Termasuk juga barang pribadi milik mantan bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang diduga dibeli dari uang jamaah yang seharusnya untuk perjalanan umrah.
Hal ini sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya berdasarkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Depok dan pada tingkat kasasi di Pengadilan Tinggi Bandung memerintahkan aset First Travel dirampas dan disita untuk negara. Sementara pada tingkat PK, aset tersebut dikembalikan ke para jemaah.
"Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 102 dikembalikan kepada yang berhak," demikian bunyi putusan PK sebagaimana dalam Direktori Putusan MA, Kamis, 22 Juni.
Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung Sunarto dengan anggota Hakim Agung Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Mereka berasalan, aset tersebut dikembalikan kepada pihak-pihak yang paling berhak yakni para jamaah yang gagal berangkat umrah.
"Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan, namun karena barang bukti yang akan disebutkan dalam amar ini berasal dari calon jamaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepda orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jamaah umroh yang telah membayar kepada PT First Travel Anugrah Karya Wisata, maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya," demikian bunyi putusan tersebut.