"Kita telah membuat DPO, ada 4 rekan lainnya yang melakukan Penganiayaan dan pengeroyokan," ujar Ngajib saat menggelar Jumpa Pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023) petang.
Dikatakan Ngajib, dari hasil penyeledikan dan olah TKP, serta pemeriksaan saksi-saksi yang ada, pihaknya mengidentifikasi beberapa pelaku.
"Kami telah menindaklanjuti ada beberapa pelaku yang melakukan kasus Penganiayaan dan pengeroyokan dan ada 2 korban inisal EA dan AW," lanjutnya.
Pantauan fajar.co.id, satu pelaku yang diamankan pada 30 Mei lalu, telah mengenakan baju tahanan Mapolrestabes Makassar saat ditampilkan di depan awak media.
"Telah kita amankan dan telah kita lakukan proses hukum dan juga telah dilakukan penahanan terhadap salah satu tersangka inisial MR," tegasnya.
Lebih lanjut Ngajib katakan, atas apa yang terjadi di Unismuh itu, kedepan harus ada tindakan antisipasi agar kondisi tetap aman dan kondusif di lingkungan kampus.
"Untuk proses penegakan hukum tentunya kita lakukan secara prosedural dan profesional," kuncinya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masuk dalam DPO.
(Muhsin/fajar)