Ia meminta kepada orang yang pernah bermasalah terkait keimigrasian dengan pemerintah Arab Saudi betul-betul tahu batas waktu mereka boleh masuk lagi ke Arab Saudi sehingga tidak rugi saat sudah membayar untuk haji atau umrah.
Sementara itu, Otoritas Arab Saudi mulai memberlakukan larangan masuk Mekah mulai Jumat (23/6/2023) hingga Sabtu (1/7/2023) pekan depan. Hanya pemegang visa haji maupun tasrih (surat izin) yang diperbolehkan masuk.
Polisi lalu lintas Arab Saudi memeriksa dengan ketat semua kendaraan yang masuk Mekah di sejumlah checkpoint (titik pemeriksaan). Aparat meminta pengendara menunjukkan tasrih dan mengecek keabsahan penumpang.
Melansir Saudi Gazette, Direktorat Jenderal Urusan Paspor (Jawazat) Arab Saudi telah mengenakan sanksi kepada sejumlah pelanggar.
Mereka terancam hukuman kurungan hingga enam bulan penjara, denda maksimal sebesar 50 ribu riyal, dan mempublikasikan nama-nama pelanggar di media lokal dengan biaya pelanggar. Selain itu, pelanggar bisa dideportasi setelah menjalani masa pidana penjara dan pembayaran denda dan dilarang masuk Arab Saudi selama periode waktu tertentu.
Pasukan keamanan telah menangkap 83 penyelenggaraan haji palsu dan memulangkan sekitar 160 ribu warga yang ingin menunaikan haji tanpa izin. (fajar/antara)