FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sidang kasus tambang mineral dan batubara yang menjerat mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (26/6/2023) siang.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan dua saksi, masing-masing Fardi dan Herlina.
Fardi diketahui sebagai saksi sekaligus pelapor dalam kasus ini. Dia juga merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Dalam sidang tersebut, Fardi tak mampu membuktikan dugaan laporan palsu yang didakwakan kepada terdakwa. Bahkan, yang bersangkutan tak memahami tentang Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Saat dicecar pertanyaan baik dari majelis hakim maupun tim kuasa hukum Helmut Hermawan, saksi Fardi tak mampu menjelaskan tentang Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ironisnya, saksi pelapor tersebut mengaku tidak pernah membaca tentang undang-undang tersebut.
"Saudara saksi, apakah pernah baca UU Perseroan Terbatas?," tanya kuasa hukum Helmut Hermawan, Tadjuddin Rachman kepada Fardi.
Pertanyaan Tadjuddin pun lantas dijawab saksi dengan jawaban tidak pernah. "Tidak (tidak pernah baca)," ujar Fardi.
Begitu juga saat Tadjuddin mencecar saksi pertanyaan mengenai UU Minerba. Saksi diminta untuk menjelaskan mengenai isi dari undang-undang tersebut. Namun, lagi-lagi saksi menjawab tidak tahu menahu mengenai undang-undang tersebut.