Helmut Hermawan Didakwa Laporan Palsu, Polisi Pelapor Tidak Bisa Tunjukkan Bukti di Persidangan

  • Bagikan

"Saya tidak tahu," jawab penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel itu.

Atas keterangan saksi pelapor tersebut, Tajuddin menilai sejak awal penegak hukum tidak profesional menangani kasus itu. Menurut dia, kliennya sama sekali tidak membuat laporan palsu mengenai produksi pertambangan.

Menurut dia, ada dokumen dari ESDM yang menyatakan bahwa belum ada laporan mengenai produksi bijih nikel untuk Triwulan III. Sayangnya, Polda Sulsel sudah lebih dahulu menuduh terdakwa telah membuat laporan palsu.
Sekadar diketahui, Helmut Hermawan adalah mantan direktur PT CLM yang diduga mendapatkan kriminalisasi dari institusi kepolisian terkait kepemilikan saham miliknya.

Belakangan, Ditreskrimsus Polda Sulsel menerbitkan Laporan Polisi (LP) model “A” lalu menangkap Helmut Hermawan dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023 lalu. Surat tersebut turut ditandatangani Herly Purnama, Kompol NRP 840717183 dan Helmi Warta Kusuma Putra R, Komisaris Besar Polisi NRP 71050400.

Tadjuddin mengatakan, secara singkat apa yang terjadi pada Helmut Hermawan adalah termasuk upaya kriminalisasi. Dimana sejak awal terbitnya Laporan Polisi (LP) model “A” dan proses berita acara pemeriksaan yang berujung pada surat dakwaan sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

"Kami menilai, terbitnya LP (model “A”), tidak terlepas dari adanya pesanan dan kepentingan pihak tertentu yang bermula dari proses peristiwa perdata yang bermotif ingin menguasai lahan tambang milik terdakwa selaku Direktur Perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan)," ujar Tadjuddin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan