Selain itu, Tadjuddin juga menyebut, dari jenis LP dan Pasal yang didakwakan kepada terdakwa merupakan persoalan administratif sehingga penyelesaiannya seharusnya bukan menggunakan instrumen pidana. Termasuk juga fakta-fakta yang terjadi yang menyertai peristiwa hukum perjanjian atau perdata antara terdakwa selaku Direktur PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) perseroan pemegang saham PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dengan PT. Aserra Capital (AC) dan PT. Aserra Mineralindo Investama (AMI).
"Sangat jelas terlihat, bahwa peristiwa hukum yang terjadi adalah kriminalisasi terhadap terdakwa," kata pengacara senior ini.
Hubungan keperdataan yang terjadi dianggap Tadjuddin sangat berkorelasi erat dengan perkara ini, atau pada pokoknya, PT. Aserra Capital (AC) dan PT. Aserra Mineralindo Investama (AMI) dengan hanya bermodalkan USD 2.000.000 telah menguasai dan mengambil alih APMR, CLM, lahan tambang, kantor operasional dan pelabuhan pengangkut hasil tambang dari nilai aset yang telah disepakati dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB), yakni senilai USD 23.500.000.
Menurutnya, terdakwa telah dipaksa dan digiring untuk menyerahkan seluruh kepemilikan atas aset PT. CLM melalui instrumen pidana yang saat ini berlangsung.
"Kami menilai bahwa dakwaan kepada klien kami ngawur dan sama sekali tidak berdasar. Surat dakwaan dibuat dengan lebih mengedepankan semangat untuk memenjarakan terdakwa dibandingkan dengan mengungkapkan kebenaran yang didasarkan atas fakta-fakta yang sebenarnya terjadi," tuturnya.