Helmut Hermawan Didakwa Laporan Palsu, Polisi Pelapor Tidak Bisa Tunjukkan Bukti di Persidangan

  • Bagikan

Padahal, kata Tadjuddin, faktanya produksi bijih nikel Triwulan III, bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, memang belum dilaporkan oleh PT. CLM. Untuk itu JPU dianggap telah memanipulasi keterangan seolah-olah terdakwa yang menyuruh membuat laporan nol.

"Uraian-uraian itu yang kami nilai ngawur dan tidak masuk akal, adalah terkait dengan tuduhan pembuatan Laporan Penjualan yang tidak benar, dengan uraian yang menyatakan, dan berdasarkan data pengapalan muatan bijih nikel yang dijual oleh PT. CLM dari bulan Januari sampai dengan Oktober Tahun 2022 sesuai laporan bulanan kegiatan operasional di pelabuhan yang tidak diusahakan TK. II dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Malili," imbuh Tadjuddin. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan