FAJAR.CO.ID -- Umat Islam disunahkan melaksanakan ibadah puasa Zulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah menjelang Iduladha. Banyak keutamaan atau pahala dari amalan atau ibadah pada awal Bulan Zulhijjah.
Lantas, bagaimana hukum bila melakukan hubungan suami istri di malam Iduladha? Melansir NU Online dari penjelasan Ustaz HIkmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin, berdasarkan fikih, berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah.
Kecuali, ada dalil yang mengharamkan untuk melakukan hubungan suami istri, seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 222, atau sedang dalam keadaan berpuasa (Al-Baqarah: 187), atau sedang Ihram haji dan umrah (Al-Baqarah: 197).
Dalam kitab Al-Majmu’ dijelaskan:
"Dalil untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh, karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. ( Al-Majmu’ Juz. 2, h. 241)
Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ
“Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).