Kemudian, bagaimana hukum bermesraan dengan suami atau istri saat menjalankan ibadah puasa Zulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah?
Memang, menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam disunahkan melakukan puasa Zulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah. Puasa Zulhijjah adalah puasa sunnah pada 1 hingga 7Zulhijjah.
Puasa Tarwiyah dilakukan pada 8 Zulhijjah dan puasa Arafah dilaksanakan pada 9 Zulhijjah atau satu hari sebelum Iduladha.
Melansir laman bimasislam.kemenag.go.id, bermesraan dengan istri saat berpuasa Ramadan, puasa Zulhijjah, puasa Tarwiyah dan puasa Arafah, hukumnya adalah makruh. Bermesraan itu baik berciuman, mandi bersama, dan lainnya.
Jika suami atau istri berpuasa, dianjurkan untuk tidak bermesraan hingga datangnya waktu berbuka puasa.
Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan:
Disunahkan bagi orang berpuasa untuk meninggalkan hal-hal yang berkaitan dengan syahwat yang dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, mulai dari kenikmatan yang berhubungan dengan pendengaran, penglihatan, persentuhan, dan penciuman, seperti menciumbunga, menyentuhnya dan memandanginya.
Karena hal itu termasuk kesenangan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa. Semua itu hukumnya makruh, sebagaimana makruh memasuki pemandian.
Namun demikian, jika suami berpuasa dan kemudian bermesraan dengan istrinya, selama hal itu tidak mengeluarkan mani, maka puasanya tetap sah, tidak batal.
Namun jika hal itu menyebabkan keluar mani, maka puasanya menjadi batal.
Bermesraan dengan ciuman, saling pegang dan lainnya, tidak membatalkan puasa selama belum keluar mani. Jika mani keluar, maka puasanya menjadi batal.