Hukum Bermesraan saat Puasa Zulhijjah, Tarwiyah, Arafah serta Berhubungan Suami Istri di Malam Iduladha

  • Bagikan
Ilustrasi bermesraan suami istri pada Bulan Zulhijjah.

Syaikh Hasan Hitou dalam kitab Fiqhush Shiyam menjelaskan, jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang ber puasa, kemudian merasa nikmat dan terdapat madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafiiyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan