FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate pernah memerintahkan eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif untuk mengirim uang kepada korban banjir di Kabupaten Folres Timur.
Hal ini diungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Terdakwa Johnny Gerard Plate selain menerima uang tunai sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022 dengan total sebesar Rp 10 miliar dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Energy) melalui Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera) dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif. Selanjutnya Terdakwa Johnny Gerard Plate juga menerima uang atau fasilitas lain," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/6/2023).
Uang yang diterima Johnny dari Anang sebesar Rp250 juta untuk kepentingannya sendiri, dan Rp200 juta untuk korban banjir.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa Johnny Gerard Plate, yaitu: pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," lanjut jaksa.
Selain korban banjir di Kabupaten Flores Timur, Johnny juga memerintahkan Anang mengirimkan uang kepada Gereja GMIT Nusa Tenggara Timur sebesar Rp250 juta pada Juni 2021, Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022 sebesar Rp500 juta, dan sebesar Rp1miliar diberikan kepada Keuskupan Dioses Kupang.