Perkara pengujian kembali batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Mahkamah Konstitusi.
Pihak pemohon meminta batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden diubah menjadi minimal 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Sehingga norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. (*)