Sekadar diketahui, pelaku FE merupakan residivis kasus curanmor beberapa tahun lalu saat masih berusia 16 tahun dan diamankan oleh Polsek Makassar.
Di hadapan Polisi, FE mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menggunakan parang yang dibawa oleh temannya berinisial SY yang sementara dalam pengejaran Polisi.
"FE kemudian menebas korban sebanyak satu kali. Setelah itu, parang tersebut dirampas oleh FS dan dibawa ke kost SB. Dan, diambil oleh GL yang juga dalam pengejaran pada pagi hari setelah kejadian," tukas Lando.
Selain FE, SN yang merupakan perempuan turut ikut melakukan penganiayaan tersebut. Selain itu, SY dan AF yang sama-sama dalam pengejaran turut melakukan aksi terlarang tersebut.
Dari peristiwa tersebut, Polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu unit motor Yamaha Jupiter Z, Capture rekaman CCTV dan rekaman CCTV, dan Foto korban.
(Muhsin/fajar)