"Korban melihat pelaku yang merupakan pembantunya sendiri, sedangkan pelaku juga saat ini sementara hamil enam bulan," tukasnya.
Atas hal tersebut, korban mencabut laporannya di Polsek Rappocini. Adapun pihak kepolisian, dituturkan Muh. Yusuf menindaklanjuti dengan melakukan penyelesaian secara restoratif justis.
Diceritakan Muh. Yusuf, saat ini barang bukti sudah dikembalikan ke majikannya sendiri. Adapun pelaku melakukan aksinya tanpa perencanaan karena dia bekerja di rumah itu.
"Hanya karena kebutuhan untuk mengantar anaknya, makanya dia muncul niat untuk mengambil motor itu," katanya. (Muhsin/fajar)