Buron Asal Italia Ditangkap karena Penyelundupan Orang

  • Bagikan
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim (tengah) bersama Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto (kiri) di Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap warga negara Italia yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditjen Imigrasi berinisial GA terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).

“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan.

Kemudian, GA berperan dalam pemesanan tiket dan proses check-in. Keterlibatan GA diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukkan GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby (Lobi Timur) Terminal 3.

Tersangka GA diketahui meminta 10 ribu dolar AS kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan.

Saat ini, PJ sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang, Banten, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan