"Barang buktinya satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan beberapa alat hisap sabu (bong) habis pakai dan plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital yang disembunyikan di belakang kursi ruang tamu," bebernya.
Ada pun modus operandi dalam rumah NBS itu, ungkap Dodi, dengan menawarkan ke pengguna untuk memakai sabu di lokasi. Bahkan kata Dodi, juga disediakan jasa sewa alat isap bong seharga Rp 10 ribu sekali pakai.
"Modus operandi menjual sabu, menawarkan untuk digunakan di lokasi dengan cara menyewa alat hisap sabu (bong) sebesar Rp 10 ribu sekali pakai ataupun transaksi melalui pagar besi yang sudah dilubangi," terangnya.
Dalam penggerebekan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda mengamankan total 13 penyalahguna narkoba dan penjualnya. Kini para pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna proses hukum lanjutan.
(Muhsin/fajar)