FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pengenaan pajak natura kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dikecualikan karena natura atau kenikmatan yang diperoleh PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa seluruh kenikmatan atau fasilitas kantor yang diterima oleh pegawai dan berasal dari APBN maupun APBD dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
"Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa," bunyi pasal 4 dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (6/7).
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mempertegas bahwa pajak yang dikenakan kepada PNS bukanlah pajak natura melainkan pajak lainnya.
"Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya, jadi memang bukan dari natura ini," tegas Dwi.
Untuk diketahui, natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh meliputi Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai di kantor.