Kemenkeu Bebaskan Pajak Natura bagi PNS, Ini Penjelasan Dwi Astuti

  • Bagikan
Ilustrasi PNS-- Foto: Ricardo/JPNN.com

Lalu, Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Seperti, tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

Kemudian, Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Seperti pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk asal kapal dan sejenisnya, dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan