Korlantas Polri Usul Penerbitan SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu Komentar Begini

  • Bagikan
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pungutan PNBP diperlukan untuk operasional layanan kementerian atau lembaga (K/L) pengelola, termasuk Polri. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi yang mengusulkan agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan pungutan PNBP diperlukan untuk operasional layanan kementerian atau lembaga (K/L) pengelola, termasuk Polri. Salah satunya, dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan.

Terlebih, kata Isa, seseorang yang memiliki mobil atau sepeda motor saat dirinya ingin mengendarai kendaraan itu sudah termasuk kenikmatan ekstra dan tidak bisa dinikmati semua orang.

"Pada saat negara ini sudah mampu, itu (SIM) ya gratis aja. Tetapi pada saat itu juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan. Kita juga mempertimbangkan bahwa ini pelayanan ekstra yang dinikmati tidak oleh semua orang, orang-orang tertentu saja yang orang ini bisa membayar cost untuk mendapatkan SIM itu wajar," kata Isa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/7).

Sementara itu, terkait kekhawatiran Kakorlantas terkait Polres dan jajarannya yang melakukan "jualan" SIM untuk memenuhi target PNBP, Isa menepis bahwa pengenaan PNBP dalam penerbitan SIM berpotensi menciptakan pungutan liar di lingkup Polri. Menurutnya, praktik pungutan liar bukan sepenuhnya disebabkan oleh adanya pengenaan PNBP.

"Mau bayar atau tidak bayar sama saja kalau ternyata tetap ada penerbitan SIM yang tidak sesuai dengan prosedurnya," ujar Isa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan