"Dulu Al Zaitun itu memang bagian kommaden 9 Iegara Islam Indonesia, tetapi panji Gumilang dan Al Zaitun itu didirikan kemudian tidak terkait lagi dengan itu, jadi kasus NIi itu soal sendiri kita tidak mengaitkan dalam konteks ini," tuturnya.
Perkembangan penanganan kasus itu saat ini, dibeberkan Mahfud, adanya temuan aset tanah Ponpes Al Zaytun yang diatasnamakan Panji Gumilang dan keluarganya.
"Dari 1.200 hektare kekayaan atau aset yang dimiliki Al Zaytun itu, ternyata sudah ditemukan 295 sertifikat tanah pribadi keluarga Panji Gumilang. Baik dia (Panji Gumilang) sendiri sebanyak 107 sertifikat, istri dan anak-anaknya lalu ada nama-nama lain," kuncinya.
(Muhsin/fajar)