Cerita Cinta Beda Agama, Apakah Mesti Tandas Karena Menyembah Tuhan yang Tak Sama?

  • Bagikan
Ilustrasi nikah beda agama (Foto: istock)

Ani memang tak henti-henti memanjatkan doa agar hubungannya langgeng dan bisa melangkah ke pernikahan. Entah bagaimana caranya. Saking pasrahnya, ia bahkan kerap berkelakar.

“Mudah-mudahan dikabulkan. Kan berdoanya kepada dua tuhan,” seloroh Ani.

Namun begitu, Ani mengaku tak ambil pusing. Jika keluarga dan negara melalui hukumnya tidak merestui, maka mau bagimana lagi. Hubungan mesti diakhiri.

“Tidak apa-apa. Bisa cari yang lain. Kalau di Bugis, jalan pintasnya dijodohkan. Mau bagaimana lagi,” imbuhnya lirih.

Sebenarnya, pernikahan beda agama bukan tidak mungkin. Laporan Indonesian Conference om Religion and Peace (ICRP) menyebutkan, sejak 2015 hingga 2022, ada 1.425 pasangan di Indonesia yang menikah beda agama.

Teranyar, putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 26 April 2022. Perkara yang diputus Hakim Tunggal Imam Supriyadi itu mengabulkan pencatatan nikah beda agama antara pasangan berinisial RA dan EDS.

“Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut kedalam Register Pencatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut,” penggalan amar putusan hakim, dikutip fajar.co.id dari Direktori Putusan MA.

Hakim dalam memutus perkara ini merujuk pada pasal 21 ayat 3 Undang-Undang (UU) Perkawinan dan Pasal 35 UU Administrasi Kependudukan.

Dalam pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan, disebutkan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan antar umat berbeda agama.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan