Cerita Cinta Beda Agama, Apakah Mesti Tandas Karena Menyembah Tuhan yang Tak Sama?

  • Bagikan
Ilustrasi nikah beda agama (Foto: istock)

Sementara pasal 21 ayat 3 dijelaskan, pasangan yang perkawinannya ditolak pegawai pencatat perkawinan berhak mengajukan permohonan pada pengadilan.

Karenanya, tak sedikit yang menilai SE MA Nomor 2 Tahun 2023 itu diskriminatif. Johanes (bukan nama sebenarnya) misalnya, merasa edaran ini mengebiri haknya.

Johanes merupakan penganut Protestan. Ia menjalin asmara dengan dengan Siska (bukan nama sebenarnya), pemeluk Agama Katolik.

“Kita suka sama suka dan ingin saling menemani. Edaran ini jelas membatasi kebebasan. Melanggar HAM (Hak Asasi Manusia,” ujar lulusan Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Makassar itu.

Jika Ani dan Johnny berserah pada takdir. Johanes beda lagi. Jika tiba waktunya akan melegalkan hubungan, ia membuka diri untuk pindah agama.

“Mungkin saya yang log out (keluar dari agamaku) atau mungkin dia (Siska). Atau bisa saja dua-duanya. Bisa jadi,” akunya.

Sebagai orang yang punya pengetahuan hukum, sebenarnya Johanes paham. Mencatat pernikahannya tidak mesti salah satu di antara mereka pindah agama. Ada opsi lain.

Berangkat ke luar negeri lalu menikah di sana. Kemudian pulang ke Indonesia melaporkan dokumen catatan sipilnya.

“Tapi bagaimana jika tidak punya uang? Jelas tidak bisa lah,” pungkas Johanes.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan