FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sunyoto Indra Prayitno, pelapor motivator Mario Teguh di Polda Metro Jata terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sempat menyatakan bahwa kliennya tergiur oleh iming-iming yang menggiurkan disampaikan pihak Mario Teguh. Atas iming-iming tersebut, jadinya pihak pelapor mau bekerja sama.
Pernyataan iming-iming ini ditanggapi oleh Linna Susanto selaku istri Mario Teguh. Menurutnya, pelapor termasuk orang yang berpendidikan tidak mungkin percaya begitu saja dengan iming-iming atau janji-janji manis dari orang.
"Iming iming, janji janji itu hanya bisa kita berikan kepada orang yang pengetahuannya rendah. Kalau mengatakan hal seperti itu, berarti sedang merendahkan diri sendiri orang yang mengatakannya," kata Linna Susanto dalam jumpa pers di bilangan Raden Saleh Jakarta Pusat, Sabtu (22/7).
Linna menyebut alasan itu terlalu dangkal untuk ukuran pelapor yang termasuk orang yang berpendidikan dan juga termasuk pengusaha.
"Sedangkan saya tahu ini orang berpendidikan, tidak mungkin bisa diiming-imingi. Jadi gunakanlah alasan yang lain, jangan yang itu," katanya.
Sebelumnya, Djamaludin Koedoeboen selaku pengacara pelapor menyampaikan kliennya tergiur oleh sejumlah iming-iming dari Mario Teguh sehingga mau bekerja sama. Salah satu iming imingnya, penghasilan produk skincare milik pelapor dijanjikan akan mendapatkan omzet puluhan miliar. Namun kenyataannya, pihak Mario Teguh disebut tidak berhasil menjual produk sama sekali.
Atas hal tersebut, pihak Mario Teguh menegaskan kerja samanya dengan pelapor bukan lah penjualan produk. Melainkan melakukan pendampingan branding, membantu mengunggah di media sosial untuk memperkenalkan produk ke masyarakat, dan pembuatan webstore. (jpc)