Besok, Polda Sulsel Periksa Ajudan Pribadi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

  • Bagikan
Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar Pera Baharuddin.

Dalam kasus tersebut, korban berinisial DH mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 miliar. Dia pun melaporkan kasus penipuan tersebut sejak Kamis lalu.

Pengacara korban, Hasnan Hasbi menuturkan kliennya dan Ajudan Pribadi sudah saling kenal sajak Maret 2022 lalu.

Pada saat itu Ajudan Pribadi menawarkan penjualan beberapa kendaraan mewah hingga satu unit jetski kepada korban.

Seusai menawarkan barang tersebut, Ajudan Pribadi lalu meminta pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya Bea Cukai.

Tak sampai disitu, APB atau Ajudan Pribadi meminta uang tambahan dengan dalih pembayaran operasional proses pengiriman ke Kota Kendari.

Korban pun mengirim biaya melalui transfer dari 14 April sampai 26 Desember 2022.

Hasnan Hasbi menyebut, total uang yang dikirim oleh kliennya kepada Ajudan Pribadi sebanyak 1,6 miliar.

"Kami sudah melaporkan kasus ini di Polda Sulsel," kata Hasnan Hasbi saat ditemui di salah satu warkop di Kota Makassar, Senin (17/7/2023) sore.

Hasnan Hasbi menambahkan kliennya hanya diiming-imingi barang tersebut. "Sampai sekarang barang itu tidak ada," tambahnya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan