FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejati Sulsel terus melakukan kerja keras terkait kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.
Terbaru, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kabupaten Takalar, Faisal Sahing, ikut mengenakan rompi pink.
Dengan itu, Faisal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat turut terlibat dalam korupsi tersebut.
"Hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar dan Harga Dasar Pasir Laut Kabupaten Takalar, atas nama tersangka FS (Faisal Sahing)," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, Kamis (27/7/2023) malam.
Dijelaskan Yudi, Faisal ikut terlibat dalam kasus ini pada saat masih menjadi Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020.
Selama pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel, Faisal dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik. Karena memenuhi unsur, diapun kemudian ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan atas dasar Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
"FS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar untuk menjalani porses penahanan.