"Berdasarkan putusan Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Alfitra Salam pada tanggal 31 Maret 2021, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," beber dia.
Dia menegaskan, sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 huruf a dan b, tentang wewenang Bawaslu dan pasal 94 ayat 1 huruf d tentang partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu,meminta Bawaslu RI mempertimbangkan calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri tersebut agar tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Puadi, saat dikonfirmasi FAJAR.CO.ID via WhatsApp terkait permasalahan tersebut, belum merespons pesan. (eds)