Kabasarnas Marsdya Henri Disidang di Peradilan Umum? Alexander Marwata: Kalau Itu Dilakukan Koneksitas

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menjalani persidangan di peradilan umum.

Pria yang akrab disapa Alex itu menyampaikan bahwa TNI meminta proses hukum koneksitas dengan KPK dalam pengusutan Marsdya Henri.

"Kalau itu dilakukan koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau perkaranya dilakukan secara koneksitas," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

Alex juga menyampaikan Puspom TNI juga menyodorkan nota kesepahaman atau MoU ke KPK mengenai proses hukum prajurit aktif ke depannya.

Pria berlatar belakang hakim ini juga mengingatkan bahwa di Kejaksaan Agung (Kejagung) terdapat Jaksa Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Karena itu, tidak ada persoalan apabila prajurit aktif TNI diproses pada peradilan umum. Menurut dia, pernah ada preseden, di mana prajurit TNI aktif diproses hukum di peradilan umum.

"Yang sebetulnya tujuan dibentukan pengadilan tipikor itu kan untuk mengadili perkara-perkara korupsi itu, hakimnya sudah dia mengikuti pendidikan sebagai hakim tipikor, jadi ada hakim ad hoc di sana. Kalau pengadilan koneksitas saya pikir juga ada hakim dari pihak militer, kan, selain hakim dari tipikor," kata dia.

Meski demikian, lanjut Alex, prinsipnya ia tidak masalah siapa yang menangani kasus itu sepanjang dilakukan dengan profesional dan transparan.

"Itu, kan, juga nanti teman-teman bisa memonitor, kan, jalannya persidangan dari oknum militer yang melakukan perbuatan itu," kata Alex.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan