Beringas saat Menebas Korbannya, Coppeng Terlihat Ciut saat Memakai Baju Tahanan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Firman (kiri), Coppeng (tengah), dan Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto (kanan).

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sangar dan beringas saat melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang, Tasri alias Coppeng (31) terlihat ciut saat memakai baju tahanan.

Coppeng harus berurusan dengan Polisi usai melakukan penganiayaan berat terhadap seorang buruh harian di Jalan Pelelangan Pelabuhan Paotere, Makassar, kemarin.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat korban sementara melakukan pembongkaran di pelabuhan Paotere.

"Tepatnya di atas Kapal Pengangkut ikan yang sedang melakukan pembongkaran di Pelabuhan Paotere, Coppeng menganiaya korban atas nama Ikrah Mullah," ujar Yudi saat ekspose di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (1/8/2023) siang.

Tambahnya, saat melakukan penganiayaan tersebut, Coppeng menggunakan sebilah parang. Membuat korban mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuhnya.

"Korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri, lutut sebelah kiri, dan jari jempol tangan kiri putus akibat terkena parang," ungkapnya.

Diceritakan Yudi, ihwal penganiayaan tersebut dikarenakan Coppeng yang merupakan preman di wilayah tersebut meminta ikan kepada korban.

Namun, korban enggan memberikan apa yang diminta Coppeng. Hal tersebut membuatnya geram kemudian pulang ke rumah mengambil parang.

"Lalu dia kembali dan menyerang korban," tukasnya.

Atas perbuatannya, kata Yudi, Coppeng dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

"Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya atau (minimal) lima tahun," kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Ikrah Mullah (29) di Makassar terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit usai menjadi korban penganiayaan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan