Buntut Polemik Kasus Kepala Basarnas, PPP Minta Jokowo Revisi UU Peradilan Militer di Akhir Jabatannya

  • Bagikan
Sekjen DPP PPP, Asrul Sani. (Foto: JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Asrul Sani, memberikan komentar soal rencana Presiden Jokowi evaluasi perwira TNI di jabatan sipil.

"Pak Presiden Jokowi, satu bentuk evaluasi yang perlu dilakukan terkait dengan peradilan militer," ujar Asrul Sani dalam cuitan Twitternya (1/8/2023).

Dikatakan Asrul Sani, pada Pasal 65 UU TNI tertulis bahwa anggota TNI aktif yang lakukan pelanggaran bukan pidana militer, diproses hukum dengan jalur peradilan umum.

"Peradilan militer hanya untuk perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana militer," ucapnya.

Tambahnya, ketentuan tersebut memerlukan Undang-undang Peradilan Militer yang baru.

"Jika di tahun terakhir Pemerintahan Bapak, UU Peradilan Militer baru bisa diwujudkan, maka ini akan jadi salah satu legacy bidang hukum yang baik bagi Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin," kuncinya.

Sebelumnya, OTT KPK di Basarnas yang melibatkan dua perwira TNI berujung polemik. Presiden Jokowi menegaskan akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil.

Jokowi memastikan akan mengevaluasi seluruh kementerian dan lembaga. Dia tak ingin ada penyelewengan anggaran terjadi di tempat-tempat penting.

Seperti diketahui, dalam OTT di Basarnas, ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua oknum TNI.

Kedua oknum TNI itu masing-masing Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan