FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akan melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa, (1/8/2023).
Hal itu terkait pernyataan Rocky Gerung soal Presiden Joko Widodo yang tayang di channel YouTube Refly Harun.
“Hari ini jam 10.00 WIB saya akan ke Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah hukum terhadap Sdr ROCKY GERUNG dan Sdr REFLY HARUN atas pernyataan RG dan ditransmisikannya video tersebut di akun YouTube atas nama RH,” kata Ferdinand Hutahaean dalam keterangannya.
“Bagi kawan-kawan yang ingin bergabung di PMJ saya persilahkan hadir,” sambungnya.
Dikatakan, pernyataan Rocky itu mengakibatkan kegaduhan dan keresahan ditengah masyakat dengan ancaman pidana pada Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE (UU No 19 Tahun 2016), Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan/ ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Diketahui, salah satu organisasi relawan Jokowi Barikade 98 telah melaporkan telah melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri 31 Juli kemarin.
Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani menyampaikan pernyataan Rocky terhadap Jokowi itu tidak bisa dibiarkan.
“Tidak boleh ada satu manusia pun di republik ini, atas nama apapun bisa dengan gampang melakukan penghinaan pihak lain terlebih kepada seorang presiden,” kata Benny Rhamdani.
Diketahui, Rocky Gerung dalam acara Aliansi Aksi Sejuta Buruh Siap Lawan Omnibus Law menyindir keras Jokowi.
Dia menyebut Jokowi berusaha keras untuk mempertahankan legacynya.