Presiden Evaluasi Penempatan TNI Usai Oknum Jenderal Main Proyek di Basarnas, Pengamat: Memang Harus Karena Sudah Overload

  • Bagikan
Mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. Foto: Pram/fajar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Basarnas. Jokowi bakal evaluasi posisi TNI aktif di sejumlah jabatan sipil.

Presiden Jokowi mengomentari terkait polemik penetapan status tersangka Kepala Basarnas oleh KPK di Jakarta. Dia telah menyimak kasus ini. Menurutnya hal itu muncul karena ada masalah koordinasi antar instansi.

“Sesuai dengan ketentuan masing-masing. Menurut aturan,” ungkapnya, kemarin.

Penetapan Kabasarnas menjadi tersangka ini menuai polemik. Sebab dia masih menjadi anggota TNI aktif. Sehingga ada ketentuan penetapan tersangka tidak boleh melalui KPK tapi melalui institusi TNI.

Namun, masyarakat merespon lain. Sebab, meski masih menjadi anggota TNI aktif, jabatan Kabasarnas merupakan jabatan publik.

Pada undang-undang TNI maupun Polri sebenarnya aturan terkait jabatan di luar instansi telah diatur. Pada Pasal 47 Ayat (1) pada UU TNI meminta prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil seharusnya telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Pada UU Polri pun senada. Pada pasal 28 Ayat (3) dengan jelas menyatakan anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Melihat cengkarut ini, Jokowi berjanji akan mengevaluasi aturan. ”Karena kita tidak mau lagi di tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan atau korupsi,” ungkapnya.

Sementara itu pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan dari aspek kebijakan publik, yang utama adalah pelayanan kepada masyarakat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan