Tersangkakan Jenderal Bintang 3 Tanpa Sprindik, MAKI Bakal Laporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK

  • Bagikan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Polemik penetapan tersangka kasus suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Kabasarnas) jadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengusut dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri dkk dalam kasus OTT di Basarnas.

Karena, Dewas KPK sebagai pihak yang berwenang melakukan evaluasi terhadap kejadian yang membuat KPK sampai meminta maaf kepada masyarakat dan TNI.

"Yang bisa membuat terang ini semua adalah Dewan Pengawas," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Senin (1/8/2023).

Menurut Boyamin, kesalahan KPK yang perlu dievaluasi adalah menetapkan tersangka sebelum ada surat perintah penyidikan (Sprindik), belum punya kewenangan karena belum membentuk tim koneksitas, dan permintaan maaf, dengan menyatakan penyidik melakukan kekhilafan.

"Inikan dua hal yang harus dibenahi dan harus dilakukan treatment oleh dewan pengawas, kalau ada dugaan pelanggaran etik harus diberi sanksi, kalau tidak ya akan terbukti bahwa KPK sudah benar,” katanya.

Sebab itu, MAKI berinisiatif untuk membuat laporan kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK.

"MAKI akan bermurah hati melapor pada Hari Rabu (2/8) ke Dewas, kalau ada (pelanggaran) diberi sanksi, kalau tidak ada ya namanya dibersihkan," ujar Boyamin.

Terkait kasus suap Kepala Basarnas, menurut Boyamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI cukup profesional dalam menangani perkara seperti korupsi, sehingga selayaknya kasus yang melibatkan pejabat TNI ditangani oleh Puspom TNI.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan