FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — DPRD Sulsel akan menggelar Rapat Paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Jumat lusa, (4/8/2023).
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari menyebut, hal ini berdasarkan Surat Kemendagri yang mengatur pengumuman pemberhentian 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.
“Paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan itu yang tanggal 4 Agustus. Karena aturan baik UU, Permendagri, tata tertib kita, 30 hari sebelum berakhir masa jabatan. Maka melalui paripurna ini disampaikan,” kata Andi Ina, Selasa, (1/8/2023).
Diketahui, jabatan Andi Sudirman sebagai Gubernur Sulsel akan berakhir pada 5 September mendatang.
Idealnya kata Bendahara Golkar Sulsel ini, rapat paripurna itu digelar tanggal 5 Agustus, namun karena tanggal 5 itu hari Sabtu, orang tidak berkantor, maka dimajukan tanggal 4 Agustus.
“Kita hitung tanggal 5 September berakhir berarti paling lambat juga 5 Agustus sudah diumumkan itu. Disampaikan melalui paripurna. Tapi tanggal 5 Sabtu, makanya di badan musyawarah dijadwalkan tanggal 4,” tuturnya.
DPRD Sulsel yang dipimpin Andi Ina telah berkonsultasi langsung dengan Kemendagri pada 31 Juli 2023 lalu.
“Intinya kita menyampaikan rencana dan jadwal. Dan Alhamdulillah diapresiasi pak dirjen langsung. Kita menjalankan tahapan, aturan. Karena kita harus segera tindaklanjuti surat dari menteri untuk mengirimkan nama-nama dari DPR,” tuturnya.
Kemendagri sendiri memberikan batasan waktu paling lambat 9 Agustus tiga nama PJ Gubernur Sulsel dikirim.